Terinspirasi dari beberapa komentar terakhir ttg ekonomi syariah, ingin rasanya untuk membahas sedikit dan merefresh beberapa hal ttg ekonomi syariah. Kali ini ingin membahas ttg riba’.
Riba’ bisa didefinisikan sebagai tambahan atau kelebihan atas sebuah tukar menukar atau penjualan dari suatu komoditas, yang diberikan kepada pihak yang memberi pinjaman (lender) tanpa adanya suatu imbal balik atau balas jasa yang seimbang.
Selanjutnya mengenai riba’, tentu kita semua tahu bahwa riba’ itu adalah haram, dilarang oleh agama. Kenapa sih Riba’ itu haram?
1- Qur’an Surat Ar-Ruum, ayat 39 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
3- Qur’an Surat Al-Imran, ayat 130 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
4- Qur’an Surat Al-Baqarah, ayat 275 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
5- Qur’an Surat Al-Baqarah, ayat 276 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.
6- Qur’an Surat Al-Baqarah, ayat 278 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
1- Riba Al-Buyu’, terjadi aktivitas riba’ dalam hal penjualan (sales). Riba Al-Buyu’ ini dibagi lagi menjadi dua bagian, yakni:
a.) Riba’ Al-Yad, Riba’ yang terjadi pada pertukaran komoditas yang baik dengan komoditas yang lebih buruk (berbeda kualitas). Misal 1 kilogram beras cianjur ditukar dengan 1,5 kilogram beras biasa.
b.) Riba’ Al-Nasia, Riba’ yang terjadi pada penjualan komoditas dan dibayar pada jangka waktu kemudian (ada penundaan waktu pembayaran). Misal 1 kilogram beras cianjur pada bulan ini dibayar dengan 1,5 kilogram beras cianjur juga pada dua bulan kemudian.
2- Riba’ Al-Duyun, terjadi aktivitas riba’ dalam hal hutang piutang (debts). Sesuai pada skema pertama tentang pembagian riba’, Riba Al-Duyun ini dibagi lagi menjadi dua bagian, yakni:
a.) Riba’ Al-Jahiliyah, Riba’ yang banyak terjadi pada jaman jahiliyah. Pengembalian hutang bisa berlipatganda dari nilai pokok hutang. Misal pinjaman S1000, tetapi pinjaman harus dibayar senilai $2000, berlipatganda 100%.
b.) Riba’ Al-Qard, Riba’ yang terjadi atas sesuatu komoditas pinjaman. Misal pinjaman S1000, tetapi pinjaman harus dibayar senilai $1100, berlipatganda 10%.
Komentar :
Post a Comment